Sidang Etik Kombes Pol Agus Nur Patria Digelar Besok, Bakal Dipecat Tidak Hormat Seperti Ferdy Sambo Cs?

Senin, 05 September 2022 | 19:49 WIB
Sidang Etik Kombes Pol Agus Nur Patria Digelar Besok, Bakal Dipecat Tidak Hormat Seperti Ferdy Sambo Cs?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp].

Suara.com - Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9/2022) besok pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Agus.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

KKEP total telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat lebih dahulu dengan tidak hormat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus terlibat dalam upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo menyusulnya lantaran turut membantu menghalang-halangi pengungkapan kasus tersebut dengan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lain yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice.

Baca Juga: Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Mereka, yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka. Polri mengklaim tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI