Kombes Agus Nurpatria Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Besok

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 19:34 WIB
Kombes Agus Nurpatria Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Besok
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Kombes Pol. Agus Nurpatria akan menjalani sidang etik Selasa (6/9/2022) besok.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri ini pada pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.

Kombes Pol. Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Diundur

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI