Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

Farah Nabilla

Selasa, 06 September 2022 | 17:25 WIB
Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina
KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Tak lama lagi masyarakat seantero negeri akan menyambut tahun pesta demokrasi bertepatan dengan Pemilu sekaligus Pilpres 2024. Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan dirinya sebagai Calon Presiden (Capres) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.

Namun, terdapat ketentuan bagi para Capres yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan presiden.

Berikut syarat Capres 2024 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Persyaratan umum Capres 2024

Beberapa poin persyaratan umum Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, disyaratkan bagi Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.

Tak lupa, seorang kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang Capres dan wakilnya, yakni minimal telah memperoleh ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.

baca juga

Syarat lain mengatur bahwa seorang kandidat presiden dan wakilnya tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih. Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus diperhatikan terkait dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.

Syarat-syarat umum lainnya meliputi:

  • Bertempat tinggal di kawasan NKRI,
  • Tidak sedang mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,
  • Tidak memiliki utang pribadi,
  • Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugasnya sebagai presiden/wakil presiden,
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika, 

Ambang batas pencalonan presiden

Adapun selain beberapa syarat-syarat umum di atas, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden. Berarti, seorang capres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi DPR yang diduduki oleh anggota partai tersebut.

Jumlah minimal persentase kursi DPR tersebut juga dapat setara dengan 25% suara nasional.

Syarat lainnya: bebas dari perilaku judi dan mabuk

Ternyata, ada syarat lain yang berupa kelakuan baik yang diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun poin tersebut berbunyi: "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,"

Maka, seorang Capres maupun Cawapres harus bersih dari rekam jejak perilaku mabuk, judi, dan zina, sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

News | Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB

Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024

Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024

Soreang | Selasa, 06 September 2022 | 10:36 WIB

Ribuan Emak-emak Bakal Gelar Senam RK untuk Perkenalkan Ridwan Kamil ke Kaum Perempuan

Ribuan Emak-emak Bakal Gelar Senam RK untuk Perkenalkan Ridwan Kamil ke Kaum Perempuan

Jabar | Selasa, 06 September 2022 | 05:30 WIB

Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem

Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem

Bandungbarat | Senin, 05 September 2022 | 19:29 WIB

Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya

Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya

Sumut | Senin, 05 September 2022 | 17:51 WIB

Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia

Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia

Bandungbarat | Senin, 05 September 2022 | 14:04 WIB

Tak Juga Tanggapi Surat Majelis PPP, Suharso Monoarfa Akhirnya Dicopot

Tak Juga Tanggapi Surat Majelis PPP, Suharso Monoarfa Akhirnya Dicopot

Jabar | Senin, 05 September 2022 | 09:49 WIB

Terkini

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

×