Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

Rifan Aditya

Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Meskipun masih 2 tahun lagi, tapi polemik seputar Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan. Termasuk soal apa saja syarat capres 2024.

Sebenarnya, syarat capres 2024 ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana, ada beberapa poin menarik yang perlu diketahui.

Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024 diatur dalam pasal 169 UU tersebut. Terdapat 20 poin persyaratan.

Salah satunya disebutkan bahwa syarat calon presiden 2024 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disebutkan dalam poin j. Penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat istiadat.

Sehingga bila ternyata terbukti calon presiden pernah melakukan judi, mabuk, pecandu narkotika, hingga berzina, otomatis akan digugurkan.

Bagaimana dengan Koruptor?

Apakah mantan napi koruptor boleh mendaftar Pemilu 2024 sebagai calon presiden? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah dijelaskan bahwa koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres 2024 dan cawapres 2024.

Hal ini disebutkan dalam poin d yang berbunyi: "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Jelas bahwa orang yang pernah korupsi dan ditahan tidak boleh menjadi capres. Bahkan tindakan korupsi ini disandingkan dengan pengkhianatan terhadap negara.

baca juga

Apa saja syarat capres 2024 lainnya? Untuk lebih lengkap simak beberapa poin berikut menurut UU Nomor 7 Tahun 2017:

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
    berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  12. Terdaftar sebagai Pemilih
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Itulah 20 syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat untuk ikut Pemilu dua tahun depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem

Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem

Bandungbarat | Senin, 05 September 2022 | 19:29 WIB

Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya

Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya

Sumut | Senin, 05 September 2022 | 17:51 WIB

Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia

Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia

Bandungbarat | Senin, 05 September 2022 | 14:04 WIB

Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang

Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang

Foto | Minggu, 04 September 2022 | 17:43 WIB

Mengajak Puan Maharani Berkuda, Prabowo Subianto Merasa Dekat Dengan Megawati Soekarnoputri

Mengajak Puan Maharani Berkuda, Prabowo Subianto Merasa Dekat Dengan Megawati Soekarnoputri

Sumsel | Minggu, 04 September 2022 | 17:43 WIB

Terkini

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 15:20 WIB

RI Kuasai 80% Pasokan Rotan Global, Pemerintah Larang Ekspor Mentah lewat Hilirisasi

RI Kuasai 80% Pasokan Rotan Global, Pemerintah Larang Ekspor Mentah lewat Hilirisasi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:20 WIB

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas

Bogor | Kamis, 24 September 2026 | 15:19 WIB

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:17 WIB

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:13 WIB

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:12 WIB

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

×