Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Suara Denpasar

Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB
Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2 A Tangerang. Foto kanan atas, saat di pengadilan, dan foto kanan bawah saat masih jadi jaksa bergaya glamour (Suara.com/IST)

SUARA DENPASAR – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.

Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki

Eks jaksa Pinangki adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi.
Jaksa Pinangki terlibat untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Eks jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dia juga terungkap melakukan 9 kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan pada 2019. Bahkan melakukan perawatan wajah di luar negeri.

Jaksa Pinangki dijadikan tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan. Pada 8 Februari 2021, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Namun dia mengajukan banding. Kemudian pada 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman eks jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Meski hukumannya anjlok, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Eks jaksa Pinangki juga menerima vonis tersebut.

Selama ditahan kejaksaan sampai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata eks jaksa Pinangki masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keistimewaan ini menimbulkan protes.

Akhirnya eks jaksa Pinangki baru dijebslokan ke penjara di Lapas Kelas II A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Pada 6 September 2022, eks Jaksa Pinangki mendapat bebas bersyarat. Artinya, jika dihitung dari pertama kali dia ditahan pada 11 Agustus 2020 sampai 6 September 2022, eks jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman 2 tahun 26 hari. Tidak genap empat tahun. Karena dia menerima sejumlah remisi. Antara lain remisi hari raya keagamaan hingga Hari Kemerdekaan RI.

Modal Kelakuan Baik

Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seperti Ferdy Sambo, 2 Pembunuh Pegawai Bank di Bali Dijerat Pasal 340 dan Hukuman Mati

Seperti Ferdy Sambo, 2 Pembunuh Pegawai Bank di Bali Dijerat Pasal 340 dan Hukuman Mati

| Senin, 29 Agustus 2022 | 15:47 WIB

Mabes Polri Jawab soal Genk dan Kekaisaran Ferdy Sambo, Kini Fokus Pasal Hukuman Mati

Mabes Polri Jawab soal Genk dan Kekaisaran Ferdy Sambo, Kini Fokus Pasal Hukuman Mati

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:51 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB

Hanya Ada 8 Klub! Misi Eks Barcelona Bawa PSG Samai Rekor Real Madrid di Liga Champions

Hanya Ada 8 Klub! Misi Eks Barcelona Bawa PSG Samai Rekor Real Madrid di Liga Champions

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:21 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara

Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara

Sulsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:13 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?

Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:09 WIB

Lima Jamaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi

Lima Jamaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi

Bali | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:06 WIB

Berapa Duit yang Dikantongi Juara Liga Champions? Yang Kalah Cuma Dapat Rp1,2 Triliun

Berapa Duit yang Dikantongi Juara Liga Champions? Yang Kalah Cuma Dapat Rp1,2 Triliun

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05 WIB

Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV

Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty Jalani Ibadah Haji, Intip Biaya Paket Travel Mewahnya

Anang Hermansyah dan Ashanty Jalani Ibadah Haji, Intip Biaya Paket Travel Mewahnya

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB