Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Suara Denpasar

Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB
Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2 A Tangerang. Foto kanan atas, saat di pengadilan, dan foto kanan bawah saat masih jadi jaksa bergaya glamour (Suara.com/IST)

SUARA DENPASAR – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.

Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki

Eks jaksa Pinangki adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi.
Jaksa Pinangki terlibat untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Eks jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dia juga terungkap melakukan 9 kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan pada 2019. Bahkan melakukan perawatan wajah di luar negeri.

Jaksa Pinangki dijadikan tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan. Pada 8 Februari 2021, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Namun dia mengajukan banding. Kemudian pada 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman eks jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Meski hukumannya anjlok, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Eks jaksa Pinangki juga menerima vonis tersebut.

Selama ditahan kejaksaan sampai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata eks jaksa Pinangki masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keistimewaan ini menimbulkan protes.

baca juga

Akhirnya eks jaksa Pinangki baru dijebslokan ke penjara di Lapas Kelas II A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Pada 6 September 2022, eks Jaksa Pinangki mendapat bebas bersyarat. Artinya, jika dihitung dari pertama kali dia ditahan pada 11 Agustus 2020 sampai 6 September 2022, eks jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman 2 tahun 26 hari. Tidak genap empat tahun. Karena dia menerima sejumlah remisi. Antara lain remisi hari raya keagamaan hingga Hari Kemerdekaan RI.

Modal Kelakuan Baik

Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seperti Ferdy Sambo, 2 Pembunuh Pegawai Bank di Bali Dijerat Pasal 340 dan Hukuman Mati

Seperti Ferdy Sambo, 2 Pembunuh Pegawai Bank di Bali Dijerat Pasal 340 dan Hukuman Mati

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:47 WIB

Mabes Polri Jawab soal Genk dan Kekaisaran Ferdy Sambo, Kini Fokus Pasal Hukuman Mati

Mabes Polri Jawab soal Genk dan Kekaisaran Ferdy Sambo, Kini Fokus Pasal Hukuman Mati

Denpasar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:51 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Jabar | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:55 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Riau | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:36 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan

Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:20 WIB

Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026

Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:12 WIB

Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa

Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:05 WIB

Drama Inggris vs Norwegia: Gol Jude Bellingham Diprotes, FIFA Buka Suara!

Drama Inggris vs Norwegia: Gol Jude Bellingham Diprotes, FIFA Buka Suara!

Video | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:05 WIB

×