Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih

Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 13:22 WIB
Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, foto Welly Kamis (8/9/2022).

Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit PT. Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart Pusat, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, Surya Darmadi disebut telah merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

""Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pebacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Kemudian, dalam kegiatannya itu Surya Darmadi memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.

Dalam dakwaan Jaksa bahwa Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana koupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan, kerugian perekonomian negara berdasarkan perhitungan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari surat dakwaan bahwa Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir yang sat itu menjabat sebagai Bupati. Ada sejumah pertemuan yang dlakukan keduanya.

Adapun sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi diduga tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.

"Tanpa dilengkapi izin usaha perkebunan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare," ujar Jaksa

Bukan hanya itu, Jaksa mengatakan Surya Darmadi dalam kegiatannya perkebunanya tersebut menimbulkn konflik sosial di masyarakat setempat. Lantaran Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan.

Dimana, dalam aturan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

Sehingga, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus

Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus

News | Senin, 05 September 2022 | 17:32 WIB

Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam

Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam

Batam | Kamis, 01 September 2022 | 16:02 WIB

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

News | Kamis, 01 September 2022 | 12:55 WIB

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:27 WIB

Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:20 WIB

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB