Apa itu Bansos PBI JK 2022? Cek Kriteria Penerima dan Syarat Pendaftarannya

Aulia Hafisa

Kamis, 08 September 2022 | 18:33 WIB
Apa itu Bansos PBI JK 2022? Cek Kriteria Penerima dan Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial yang disebut dengan Bansos PBI JK. Menrangkum laman kemensos.go.id, PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Yuk simak cara daftar PBI JK berikut ini.

Sesuai namanya, bansos PBI JK menargetkan masyarakat miskin agar kebutuhan kesehatannya tercukupi. Dalam penyalurannya, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di mana penerima bantuan bisa mengakses fasilitas kesehatan tanpa terbebani dengan pembayaran iuran.

Hal ini sudah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Syarat Bansos PBI JK 

Sebelumnya, harus diketahui bahwa masyarakat yang berhak atas bansos PBI JK adalah WNI yang memiliki NIK dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Berikut syarat bansos PBI JK:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar Bansos PBI JK

  1. Menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial meliputi Peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan data pada aplikasi SIKS-NG seperti memastikan apakah calon pendaftar terdata di DTKS.
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka surat pengantar untuk pihak BPJS Kesehatan bisa langsung diterbitkan.
  4. Pemohon langsung menuju BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar di atas.

Perlu diketahui, saat mendaftar sebagai penerima bansos PBI JK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  • Pemutakhiran, yaitu  proses memperbaiki, mengubah dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.
  • Verifikasi yaitu  pemeriksaan dan pengkajian dalam menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
  • Validasi yaitu tindakan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu sebelum dimasukkan ke dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan.

Demikian syarat dan cara daftar bansos PBI JK 2022. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat mencoba.

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bidan Salabiah: Pasien BPJS Kesehatan atau Bukan, Kami Layani dengan Maksimal

Bidan Salabiah: Pasien BPJS Kesehatan atau Bukan, Kami Layani dengan Maksimal

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 17:59 WIB

Kisah Bidan Maidiana, Belasan Tahun Mengabdi di Pedalaman

Kisah Bidan Maidiana, Belasan Tahun Mengabdi di Pedalaman

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 17:57 WIB

Harga BBM Naik, Pengamat: Pengelolaan Subsidi Pemerintah Salah

Harga BBM Naik, Pengamat: Pengelolaan Subsidi Pemerintah Salah

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB