KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Welly Hidayat

Kamis, 08 September 2022 | 20:43 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
KPK tetapkan tersangka dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak foto welly Kamis (8/9/2022).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastrukur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, pada Kamis (8/9/2022) malam.

Selain Ricky Ham, tiga orang lainnya sebagai penyuap Ricky Ham turut ditetapkan tersangka. Mreka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Meski begitu, KPK baru melakukan penahanan terhadap Simon dan Jusieandra. Sedangkan, Bupati Ricky Ham Pagawak masih jadi buron. Sementara itu, tersangka Marten akan kembali dijadwalkan pemanggilan.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Karryoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat para tersangka. Berawal ketika Simon, Pribdi dan Marten ingin mengerjakan proyek di Kab Mambermo Tengah. Hingga akhirnya mereka mencoba mendekati Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati.

Dimana ketiga tersangka ini, mengiming iminngi uang kepada Rick Ham Pagawak, agar mendapatkan sejumlah proyek.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Karyoto

Karyoto merinci paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.

Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura.

baca juga

Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.

Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara trasfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.

Dari perhitungan sementara, kata Karyoto, Ricy Ham menerima dari tiga tersangka sebagai fee proyek dalam pengerjaan di Kabupaten mamberamo Tengah mencapai puluhan miliar.

"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar," ucap Karyoto

Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang
jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya

Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.

Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka Marten, KPK meminta agar kooperatif penuhi panggilan penyidik antirasuah.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik pada agenda pemeriksaan berikut," ujar Karyoto

Sementara itu, untuk buronan Ricky Ham Pagawak KPK masih berupaya dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang
bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak," imbuhnya

Trsangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

News | Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Diisukan Bakal Maju di Pilkada 2024

Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Diisukan Bakal Maju di Pilkada 2024

Bogor | Kamis, 08 September 2022 | 17:59 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:51 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

News | Kamis, 08 September 2022 | 16:44 WIB

Sebut Pemanggilan Anies oleh KPK Jadi Siasat Halangi Pencapresan, Rocky Gerung: Dia Akan Diganggu Terus

Sebut Pemanggilan Anies oleh KPK Jadi Siasat Halangi Pencapresan, Rocky Gerung: Dia Akan Diganggu Terus

News | Kamis, 08 September 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:18 WIB

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Bekaci | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:10 WIB

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:08 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 10:07 WIB

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

×