Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB
Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (freepik)
baca 10 detik
  • BSU tahap 4 tahun 2026 akan disalurkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi tidak semua karyawan otomatis berhak menerimanya.
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima, meliputi kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas maksimal gaji.
  • Aturan tersebut juga menetapkan kelompok pekerja yang dikecualikan dari program BSU 2026.

Suara.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 pada 2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh.

Namun, tidak semua orang yang bekerja dan menerima gaji otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menjadi penerima bantuan.

Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji atau upah yang diterima setiap bulan.

Selain itu, terdapat kelompok pekerja yang secara tegas dikecualikan dari program bantuan pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, pekerja perlu memahami kriteria penerima maupun kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU 2026.

Lalu, siapa saja pekerja yang tidak berhak menerima bantuan ini menurut Permenaker terbaru?

Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Tahap 4

BSU BPJS 2026 cair kapan? (Pexels)
Ilustrasi BSU. (Pexels)

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

baca juga

Dengan mengacu pada persyaratan tersebut, berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU 2026:

1. Pekerja yang Bukan Warga Negara Indonesia

BSU 2026 diberikan kepada pekerja atau buruh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, pekerja yang bukan WNI atau tidak dapat memenuhi persyaratan identitas kependudukan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepemilikan NIK menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pekerja dapat dipertimbangkan sebagai penerima BSU.

2. Pekerja yang Tidak Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

×