Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 09 September 2022 | 14:33 WIB
Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menegaskan kalau pemerintah tidak bisa melawan aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang terkait pemberian remisi terhadap narapidana termasuk bagi koruptor.

Pemerintah harus mengikuti apa yang sudah tercatat dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (PAS) Nomor 22 Tahun 2022.

"Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Yasonna kemudian menjelaskan, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah melalui review ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan kalau narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Nah itu, makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," tuturnya.

Menukil Antara, sejumlah 23 narapidana koruptor dapat program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

baca juga

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Bekaci | Jum'at, 09 September 2022 | 14:07 WIB

Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

News | Kamis, 08 September 2022 | 19:23 WIB

Bahas RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Beri Pesan Penting Ini

Bahas RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Beri Pesan Penting Ini

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Kaltim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Entertainment | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

×