Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 09 September 2022 | 14:33 WIB
Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menegaskan kalau pemerintah tidak bisa melawan aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang terkait pemberian remisi terhadap narapidana termasuk bagi koruptor.

Pemerintah harus mengikuti apa yang sudah tercatat dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (PAS) Nomor 22 Tahun 2022.

"Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Yasonna kemudian menjelaskan, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah melalui review ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan kalau narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Nah itu, makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," tuturnya.

Menukil Antara, sejumlah 23 narapidana koruptor dapat program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

baca juga

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Bekaci | Jum'at, 09 September 2022 | 14:07 WIB

Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

News | Kamis, 08 September 2022 | 19:23 WIB

Bahas RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Beri Pesan Penting Ini

Bahas RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Beri Pesan Penting Ini

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:57 WIB

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:54 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:50 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 15:47 WIB

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:46 WIB

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:45 WIB

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

×