Sanksi untuk Pengemudi Mobil yang Parkir Sembarangan

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi untuk mobil yang diparkir atau berhenti sembarangan.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (4) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000.
Aturan parkir ini juga tertera di Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."