Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar

Erick Tanjung

Senin, 12 September 2022 | 20:46 WIB
Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Pelaksanaan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Senin (5/9/2022). Antara/FathulAbdi

Suara.com - Kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat berinisial MS dan E.

"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan dijerat dengan Pasal 2, 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dia membeberkan tersangka dalam kasus tersebut adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Keduanya kini ditahan pada dua tempat terpisah, yaitu Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.

Fifin mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung, maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.

baca juga

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik, seperti parkir VIP, tempat shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3 miliar.

Proses terhadap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar itu telah dinaikkan dari tahap penyidikan ke penuntutan oleh kejaksaan pada Senin (5/9). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Susun Dakwaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Jaksa Susun Dakwaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 20:15 WIB

Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bukittinggi Bertambah Jadi Enam Anak

Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bukittinggi Bertambah Jadi Enam Anak

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 20:06 WIB

Dispora Diminta Cairkan Anggaran KONI Sumbar yang Masih Tertahan

Dispora Diminta Cairkan Anggaran KONI Sumbar yang Masih Tertahan

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 19:58 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×