Mengutip dari laman resmi DPR RI, Effendi Simbolon merupakan lulusan sarjana Universitas Jayabaya jurusan Manajemen Perusahaan. Ia lulus pada tahun 1988.
Effendi Simbolon kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Padjajaran jurusan Ilmu Politik, dan tetap melanjutkan studi di universitas yang sama jurusan Hubungan Internasional.
Pendidikan
- SD Negeri Cendrawasih (1969-1975)
- SMP Negeri 41 (1975-1979)
- SMA Negeri 3 (1979-1982)
- Manajemen Perusahaan, Universitas Jayabaya (1982-1988)
- Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (2011-2013)
- Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran (2013-2015)
Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon terancam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ketua Umum DPP GMPPK, Bernard D Namang.
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang dilayangkan oleh Effendi Simbolon dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI pada hari Senin, (5/9/2022) yang dinilai melanggar kode etik.
Pernyataan-pernyataan yang dilayangkan oleh Effendi Simbolon dinilai merupakan pernyataan yang tidak tepat. Terlebih pernyataan terkait dengan TNI.
Bernard menyebut bahwa TNI merupakan alat negara, memiliki struktur, tupoksi dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Effendi Simbolon dinilai telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 4 juncto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
Baca Juga: Riwayat Effendi Simbolon, Sosok yang dikecam Usai Sebut TNI Gerombolan Lebih dari Ormas
Kontributor : Syifa Khoerunnisa