Hal ini ditandai sebagai penumpang, dan pekerja di transportasi tersebut merupakan masyarakat Indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air.
Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.
Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.
Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Sumber: Antara)