Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 14 September 2022 | 20:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk
Ilustrasi BBM bersubsidi - [Suara.com/B. Rahmat]

Suara.com - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Sidoarjo telah berhasil dibongkar oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.

Modus operandi yang dilakoni oleh para pelaku, yaitu modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon agar bisa menampung 5.000 liter bio solar. Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat. Truk berwarna putih dengan terpal biru di atasnya mengisi bio solar berulang kali di SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya truk warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo," ujarnya pada Rabu (14/9/2022).

Petugas lantas bergerak cepat untuk menangkap truk tersebut usai dilakukan penyelidikan. Sopir dan kenek yang mengisi bio solar juga turut ditangkap. Polisi juga membawa barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

"Ternyata benar truk warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraan supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dengan pemilik armada truk.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [ANTARA]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 19:49 WIB

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Otomotif | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Sumbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

Kalbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:35 WIB

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

Riau | Rabu, 14 September 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB