Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)

Suara.com - Seiring dengan berjalannya waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Sama seperti kendaraan lainnya, pada motor ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Saat ini sudah ada beberapa cara bayar pajak motor yang semakin memudahkan pengguna. 

Adapun pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana pengguna jalan raya seperti memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lain yang mungkin dapat digunakan hingga saat ini. 

Lantas apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor? Berikut ini kami akan jelaskan beberapa caranya. 

Syarat bayar pajak motor tahunan 

Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor, berikut beberapa syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang harus dipersiapkan antara lain yaitu: 

• Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun 

• Membawa e-KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) beserta dengan fotokopi 

• Membawa BPKB asli dan fotokopi 

• Membawa STNK asli dan fotokopi 

• Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan 

Cara Bayar Pajak Motor 

Setelah mengetahui syarat membayar pajak, penting bagi pengguna kendaraan mengetahui cara bayar pajak motor. Umumnya, saat tiba waktu membayar pajak pengguna kendaraan akan mendatangi Samsat. Namun saat ini Anda juha dapat membayar pajak secara online. 

Betikut ini beberapa cara bayar pajak motor lewat samsat maupun online: 

1. Cara bayar pajak motor melalui Samsat 

• Datang langsung ke Samsat keliling atau gerai Samsat 

• Isilah formulir yang disediakan petugas. 

• Sertakan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan ke putugas). 

• Motor yang masih proses kredit/cicilan wajib menyertakan sebuah surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB-nya. 

• Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Petugas loket kemudian akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas audah lengkap, maka petugas loket akan memanggil lalu menyerahkan lembar pajak yang harus di bayarkan pengguna. 

• Bayarka pajak motor sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. 

• Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, maka Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu. 

• Setelah semua selesai, simpanlah bukti pembayaran untuk selanjutnya ditunjukkan saat mengambil STNK. 

• Ambilah STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan dari pajak tahunan. 

2. Cara Bayar pajak motor secara online 

Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermptor Anda secara online tanpa harus mendatngi gerai samsat. Melalui cara ini, para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online. 

• Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. 

• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. 

• Buat kata sandi akun Anda. 

• Masukkan foto eKTP.  

• Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.  

• Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS. 

• Tunggu hingga registrasi berhasil.  

• Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harua menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK leqat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi. 

Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut. 

• Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.  

• Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar. 

• Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.  

• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.  

• Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.  

• Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.  

• Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.  

• Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. 

• Transaksi selesai. 

Demikian tadi cara bayar pajak motor melalui Samsat dan secara online. Bagaimana mudah bukan? Bayar pajak kendaraan bermotor atau bayar pajak motor di Samsat atau secara online ini sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo supaya Anda tidak terkena denda keterlambatan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

| Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB

Jadwal Samsat Keliling Bandung Barat, Lebih Mudah dan Cepat

Jadwal Samsat Keliling Bandung Barat, Lebih Mudah dan Cepat

| Senin, 12 September 2022 | 08:19 WIB

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 09 September 2022

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 09 September 2022

| Jum'at, 09 September 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:27 WIB

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:15 WIB

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:06 WIB

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB