Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 19 September 2022 | 07:43 WIB
Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Namun, sidang tersebut tidak akan dihadiri eks Kadiv Propam Polri itu atau pendampingnya selaku pemohon.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hal ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut sidang banding ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pelaksanaannya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa hasil daripada sidang banding ini selambat-lambatnya diumumkan tiga hari setelah diputuskan atau Kamis (22/9/2022) pekan ini.

"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.

Lima Anggota Polisi Dipecat

Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

baca juga

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kematian Brigadir J Disorot Media Asing, Warganet: Malulah Pak Sigit Kalau Sambo Bebas

Kasus Kematian Brigadir J Disorot Media Asing, Warganet: Malulah Pak Sigit Kalau Sambo Bebas

Surakarta | Senin, 19 September 2022 | 07:38 WIB

Kapolri Diklaim Cuek dengan Perintah Presiden Jokowi Terhadap Kasus Ferdy Sambo, Irman Hutabarat Murka: Jangan Diam Dong

Kapolri Diklaim Cuek dengan Perintah Presiden Jokowi Terhadap Kasus Ferdy Sambo, Irman Hutabarat Murka: Jangan Diam Dong

Jawa Tengah | Senin, 19 September 2022 | 07:30 WIB

Berikut Jadwal Sidang Banding Ferdy Sambo yang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga Hari Ini

Berikut Jadwal Sidang Banding Ferdy Sambo yang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga Hari Ini

Jabar | Senin, 19 September 2022 | 07:24 WIB

Najwa Shihab Cuek, Nikita Mirzani Terus Kasih Kritik: Seret Nama Anies Baswedan, Formula E dan Rakyat Indonesia

Najwa Shihab Cuek, Nikita Mirzani Terus Kasih Kritik: Seret Nama Anies Baswedan, Formula E dan Rakyat Indonesia

Bekaci | Senin, 19 September 2022 | 07:16 WIB

Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar

Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar

Riau | Senin, 19 September 2022 | 07:15 WIB

Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya

Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya

Tasikmalaya | Senin, 19 September 2022 | 07:13 WIB

Sidang Banding Ferdy Sambo, Sang Mantan Kadiv Propam Dipastikan Tidak Hadir

Sidang Banding Ferdy Sambo, Sang Mantan Kadiv Propam Dipastikan Tidak Hadir

Semarang | Senin, 19 September 2022 | 06:41 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×