Suara.com - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal atau RR, Zena Dinda Defega mengaku kliennya sampai saat ini belum membutuhkan upaya perlindungan berupa justice collaborator (JC) untuk diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasan Zena, lantaran kliennya hingga kini masih dalam situasi aman dan belum ada tanda-tanda ancaman apapun.
"Karena belum ada ancaman dan tekanan dari pihak manapun dan kedua, kesaksian yang signifikan juga sudah dibuka, sudah tertera di berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Zena kepada Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan keterangan yang signifikan yang disampaikan Bripka RR, salah satunya pengakuan yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Bripka RR sama sekali tidak melihat Ferdy Sambo nembak ke Yosua (Brigadir J),"ungkapnya
Di samping itu, kata Zena, salah satu pertimbangan belum diajukan JC Bripka RR, tim kuasa masih memantau perkembangan proses persidangan.
"Karena masih melihat perkembangan proses persidangan. Ini saja-kan belum P21 nih. Kemarin baru pemeriksaan tambahan lagi. Petunjuk dari jaksa ada pemeriksaan tambahan lagi untuk Bripka RR," jelas Zena.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi Suara.com mengatakan, jika nantinya Bripka RR mengajukan justice collaborator lembaganya siap memprosesnya.
Diberitaka sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Bripka RR mengaku tidak melihat atasannya menembak.
Baca Juga: Bjorka Hanya Pengalihan Isu Ferdy Sambo? Ini Kata Pengamat
"Sampai saat ini keterangan klien kami Bripka RR masih sama bahwa klien kami tidak melihat, tidak menjadi saksi bahwa bapak FS itu menembak melakukan penembakan terhadap Brigadir J," tutur Zena dalam diskusi daring CrossCheck, Minggu (18/9/2022) lalu.