Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU
Menteri HAM, Natalius Pigai dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (bidik layar video)

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pendapat yaang berbeda dengan Komnas HAM terkait dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirim anak-anak yang dianggap nakal menjalani pendidikan di barak militer.

Natalius Pigai menilai kebijakan tersebut tidak melanggar HAM. Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal siswa yang bermasalah dididik oleh TNI perlu ditinjau ulang.

Menurut Pigai, pernyataan Komnas HAM tidak berlandaskan undang-undang (UU) yang ada sementara pendapatnya didasari oleh tidak adanya pelanggaran dalam UU HAM akibat kebijakan Dedi Mulyadi,

“Komnas HAM tidak merujuk kepada Undang-undang apapun. Kan saya bilang, ketika saya bilang corporal punishment, saya close, maka tidak ada rujukan undang-undang HAM yang bertabrakan,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, Pigai menilai bahwa upaya yang dilakukan Dedy Mulyadi sudah tepat. Sebab, siswa yang dianggap nakal dan akan ditempatkan di barak militer tidak termasuk dalam corporal punishment atau hukuman fisik.

“Komnas HAM kan bilang civic education, civic education itu Itu politik Pancasila, undang-undang NKRI, Merah Putih tentang itu namanya pendidikan kewarganegaraan. Ini bukan pendidikan kewarganegaraan. Ini pendidikan yang berorientasi pada produktivitas dan kompetensi, knowledge, skills, dan attitude,” tutur Pigai.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal siswa yang dianggap nakal akan dididik oleh militer di barak TNI perlu ditinjau ulang.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan civic education (pendidikan kewarganegaraan). Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu maksudnya apa,” kata Atnike, Jumat (2/5/2025).

Jika siswa diajak mengunjungi instansi atau lembaga tertentu dalam rangka mengajarkan cara kerja, tugas, dan fungsi instansi maupun lembaga tersebut, Atnike menilai hal tersebut tidak menjadi masalah.

Namun, jika siswa diminta mengikuti pendidikan tertentu, termasuk yang berhubungan dengan kemiliteran, kebijakan tersebut menjadi tidak tepat dan keliru.

Terlebih, lanjut dia, jika pendidikan di barak TNI dilakukan untuk memberikan hukuman kepada siswa yang dianggap nakal, hal itu dinilai keliru.

“Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” ucap Atnike.

Di sisi lain, Pigai menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirim anak-anak yang dianggap nakal menjalani pendidikan di barak militer tidak melanggar HAM.

“Dalam perspektif HAM, saya pertegaskan tidak melanggar HAM karena kalau itu tidak dilakukan yang disebut corporal punishment,” ucap Pigai.

Corporal punishment yang dimaksud Pigai ialah hukuman fisik seperti mencubit atau menjewer peserta didik sebagaimana yang kerap dilakukan tenaga pendidik di masa lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Natalius Pigai Dukung Kebijakan Siswa Nakal Masuk Barak: Kalau Sukses Bisa Diterapkan Nasional

Natalius Pigai Dukung Kebijakan Siswa Nakal Masuk Barak: Kalau Sukses Bisa Diterapkan Nasional

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:08 WIB

Natalius Pigai: Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Tak Langgar HAM

Natalius Pigai: Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Tak Langgar HAM

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:17 WIB

DPR Akui Tak Bisa Hentikan Kebijakan Dedi Muyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Tapi...

DPR Akui Tak Bisa Hentikan Kebijakan Dedi Muyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Tapi...

News | Senin, 05 Mei 2025 | 16:16 WIB

Ahmad Luthfi Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI: Bawah Umur Kembalikan ke Ortu, Dewasa Dipidana

Ahmad Luthfi Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI: Bawah Umur Kembalikan ke Ortu, Dewasa Dipidana

News | Rabu, 30 April 2025 | 21:16 WIB

Terungkap! Komnas HAM Temukan Dokumen Lama Nyatakan Sirkus OCI Unit Bisnis Puskopau

Terungkap! Komnas HAM Temukan Dokumen Lama Nyatakan Sirkus OCI Unit Bisnis Puskopau

News | Rabu, 23 April 2025 | 18:31 WIB

Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi

Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi

News | Rabu, 23 April 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB