Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 15:45 WIB
Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. [Antara]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.

"Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan, bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.

"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.

Menurut dia, dengan diterbitkan SE ini, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.

Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini

Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:38 WIB

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 06:19 WIB

Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

| Kamis, 22 September 2022 | 20:23 WIB

Kenaikan Gaji ASN Tidak Tercantum dalam RAPBN 2023, ASN Kecewa Karena Banyak Kenaikan Harga Bahan Pokok

Kenaikan Gaji ASN Tidak Tercantum dalam RAPBN 2023, ASN Kecewa Karena Banyak Kenaikan Harga Bahan Pokok

| Kamis, 22 September 2022 | 18:47 WIB

Wabup Meminta ASN di Malang Tingkatkan Daya Saing Hadapi Tantangan Reformasi Birokrasi

Wabup Meminta ASN di Malang Tingkatkan Daya Saing Hadapi Tantangan Reformasi Birokrasi

Malang | Kamis, 22 September 2022 | 18:28 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain

Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain

Bisnis | Kamis, 22 September 2022 | 17:38 WIB

Massa Nakes Demo di Silang Monas Meminta ke Jokowi Angkat Jadi ASN Tanpa Tes

Massa Nakes Demo di Silang Monas Meminta ke Jokowi Angkat Jadi ASN Tanpa Tes

| Kamis, 22 September 2022 | 15:41 WIB

Terkini

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

News | Senin, 27 April 2026 | 19:53 WIB

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

News | Senin, 27 April 2026 | 19:22 WIB

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

News | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB