Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat

Welly Hidayat

Jum'at, 23 September 2022 | 16:22 WIB
Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.

Konstruksi Perkara

bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Maka dari itu, keduanya mengajukan kasasi ke MA.

Dalam proses ini, muncul niat jahat dari Yosep dan Eko. Keduanya disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.

"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.

Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.

baca juga

Desy kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Firli menyebut Desy menerima gelontoran uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan EKo.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," beber Firli.

Lewat pemberian uang itu, diharapkan putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

News | Jum'at, 23 September 2022 | 16:05 WIB

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:57 WIB

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Metro | Jum'at, 23 September 2022 | 15:55 WIB

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:42 WIB

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:20 WIB

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:10 WIB

Terkini

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula, Harga Terjangkau dibawah Rp500 Ribuan

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula, Harga Terjangkau dibawah Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Seberapa Laku Ioniq 5? Daftar Mobil Terlaris Hyundai 2026 Januari hingga Juli

Seberapa Laku Ioniq 5? Daftar Mobil Terlaris Hyundai 2026 Januari hingga Juli

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran

Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Dibongkar

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Dibongkar

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel

Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Bukan Asal Comot, Shin Tae-yong Ternyata Ikut Pilih Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bukan Asal Comot, Shin Tae-yong Ternyata Ikut Pilih Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Nessy Kalviya dan Mesakh Mirin Resmi Duduki Kursi DPR Periode 2024-2029

Nessy Kalviya dan Mesakh Mirin Resmi Duduki Kursi DPR Periode 2024-2029

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Saat Jaket Hijau Hormat Bendera: Keringat Ojol dan Isu Kesejahteraan

Saat Jaket Hijau Hormat Bendera: Keringat Ojol dan Isu Kesejahteraan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Wajah Baru Jalan A. Yani Nganjuk: Jadi Pusat Dagang Hingga Spot Nongkrong

Wajah Baru Jalan A. Yani Nganjuk: Jadi Pusat Dagang Hingga Spot Nongkrong

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Sempat Tertahan Blokade Polisi, Massa BEM UI Akhirnya Long March ke Bundaran HI

Sempat Tertahan Blokade Polisi, Massa BEM UI Akhirnya Long March ke Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×