Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat

Welly Hidayat

Jum'at, 23 September 2022 | 16:22 WIB
Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hakim Sudrajat kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap urus perkara di MA.

"KY akan melakukan pemeriksaan hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,"kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Pemeriksaan terhadap Hakim Sudrajat, kata Mukti, tentunya dengan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan proses pidana.

"Didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti

Maka itu, bila KY dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat. Tentunya KY tak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan terlebih dahulu menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH).

"Apabila cukup bukti, Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan MKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya

Mukti pun berharap KY bersama KPK dapat berjalan bersamaan dalam menyelesaikan kasus  suap Hakim Sudrajat yang sudah mencoreng peradilan hukum di Indonesia.

"Kami berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY (Komisi Yudisial) sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," imbuhnya

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat. Sedangkan, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Mereka yakni:

baca juga

1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hakim Agung Sudrajat diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.

Berawal melakukan penangkapan ketika pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.

"DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

News | Jum'at, 23 September 2022 | 16:05 WIB

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:57 WIB

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Metro | Jum'at, 23 September 2022 | 15:55 WIB

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:42 WIB

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:20 WIB

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga

Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:18 WIB

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×