Suara.com - Aset judi online milik Apin BK berupa Warung Warna Warni (WWW) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara disita polisi.
Penyitaan dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomo:1525/PEN.PID/2022/PN LBP, tanggal 20 September 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Hadi menyebutkan, bos judi online Apin juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan TPPU itu, bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut.
"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Hadi di Medan, Jumat (23/9/2022).
Ia menegaskan dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Niko Prasetia (ditahan) dan Apin selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun terhadap tersangka Apin terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura.
"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga: Anak Bupati Labusel Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Begini Kata Polisi
Pihak kepolisian mengklaim bos judi online terbesar di Sumut Apin BK hingga kini masih dicari dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.