Deli.Suara.com - Polisi telah menetapkan DKS seorang anak Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Deli.Suara.com Rabu (21/9/2022).
Hanya saja, polisi tak menahan tersangka. Pasalnya, hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara DKS ke kejaksaan.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara itu. Disamping itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu hasilnya. "Iya,"ucap Kabid Humas dengan singkat.
Sementara itu, Pelapor Andi Syahputra Nasution mengaku pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak Polda Sumut dan sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami mengucapkan terimkasih kepada penyidik Polda Sumut. Masih ada keadilan di Sumut ini, karena kasus ini sudah setahun lamanya,"ucapnya
"Harapan kami, kalau bisa tersangka dapat ditahan,"harapannya menambahkan.
Sebelumnya, DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan nada sindiran.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu 2021. Kemudian dilanjutkan pada 20222 ke Polda Sumut.
Reporter : Beni Nasution