Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Apa Saja?

Senin, 26 September 2022 | 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Apa Saja?
Sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Berikut kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut:

1)         Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.

2)         Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Hiburan;

d.         Pajak Parkir;

e.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

f.          Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI