Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 10:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta
Kartu Prakerka Gelombang 46 Kapan Dibuka. (Istimewa)

Suara.com - Program kartu prakerja merupakan progam favorit masyarakat karena program ini menawarkan insentif dan pelatihan bagi penerimanya. Kartu Prakerja Gelombang 45 baru saja diumumkan pada Senin, 26 September 2022. Lantas, kapan kartu prakerja gelombang 46 dibuka? Bagaimana cara daftar kartu prakerja gelombang 46?

Simak daftar prakerja gelombang 46 dibuka melalui login www.prakerja.go.id. Mengacu dari kartu prakerja gelombang sebelumnya, pendaftaran kartu prakerja gelombang 46 dimulai paling lama 7 hari usai pengumuman hasil seleksi gelombang 45. Maka, pendaftaran kartu prakerja gelombang 46 dipredikisi akan dibuka antara tanggal 27 September-3 Oktober 2022.

Kini, Kartu Prakerja memberikan insentif sebesar Rp 2,4 juta kepada peserta seleksi yang lolos. Rincian dana tersebut yakni Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei Rp 150 ribu. 

Lantas apa saja syarat daftar kartu prakerja gelombang 46?

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. WNI
  2. Harus berusia 18 tahun ke atas dan maksimal 64 tahun.
  3. Pencari kerja dan karyawan korban PHK
  4. Sudah lulus sekolah (SMA/SMK atau Kuliah)
  5. Selama pandemi bukan penerima bantuan sosial dari Pemerintah
  6. Maksimal 2 NIK dalam satu KK untuk pendaftaran Kartu Prakerja
  7. Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.
  8. Pekerja atau buruh yang perlu peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang diberhentikan dan pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Selanjutnya, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 di www.prakerja.go.id lewat HP maupun PC. 

  1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap
  2. Kunjungi www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
  3. Isi email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
  4. Cek pesan masuk email
  5. Lakukan verifikasi pendaftaran
  6. Kembali ke dashboard www.prakerja.go.id
  7. Isi data diri sesuai KK dan KTP
  8. Lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda
  9. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  10. Setelah selesai tes online, klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.
  11. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program kartu prakerja hanya dapat diikuti sekali setiap orang. Demikian informasi mengenai kapan kartu prakerja gelombang 46 dibuka lengkap dengan syarat pendaftaran dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat! 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 4 Bergulir, Berikut 7 Tahapan Pendaftarannya!

Kartu Prakerja Gelombang 4 Bergulir, Berikut 7 Tahapan Pendaftarannya!

| Senin, 26 September 2022 | 16:58 WIB

Cara Mudah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak, Tokopedia, Kariermu, Pintaria, Pijar Mahir|Fitri Al Baasitu

Cara Mudah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak, Tokopedia, Kariermu, Pintaria, Pijar Mahir|Fitri Al Baasitu

Bisnis | Senin, 26 September 2022 | 11:27 WIB

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

News | Minggu, 25 September 2022 | 18:40 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB