Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Fabiola Febrinastri

Rabu, 28 September 2022 | 09:00 WIB
Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022. (Dok: Bapenda DKI)

Suara.com - Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19  di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut :

1)         Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.

2)         Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Hiburan;

d.         Pajak Parkir;

baca juga

e.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f.          Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g.         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.         Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.          Pajak Reklame;

j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.         Pajak Air Tanah (PAT);

3)         Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.         Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         BPHTB;

h.         PKB;

i.          Pajak Reklame; dan

j.          PAT.

2.         Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BPHTB;

g.         Pajak Reklame;

h.         PBB-P2; dan

i.          PAT.

3.         Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         PKB;

h.         Pajak Reklame; dan

i.          PAT

4)         Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September s.d. 15 Desember 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah

Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah

Jawa Tengah | Selasa, 20 September 2022 | 19:35 WIB

Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi

Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi

Jawa Tengah | Sabtu, 17 September 2022 | 12:55 WIB

Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku

Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku

Jawa Tengah | Jum'at, 16 September 2022 | 22:13 WIB

Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Jawa Tengah | Jum'at, 16 September 2022 | 15:39 WIB

Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?

Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 13:15 WIB

Pegawai Bapenda Kota Semarang Ditemukan Tewas Terbakar, Istri Korban Ingin Kasus Diusut Tuntas

Pegawai Bapenda Kota Semarang Ditemukan Tewas Terbakar, Istri Korban Ingin Kasus Diusut Tuntas

Jawa Tengah | Kamis, 15 September 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×