Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 4 tersangka telah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni