Tega Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak, Modus Pelaku Gunakan Facebook Untuk Promosi Jasa Pengasuh Anak

Welly Hidayat

Rabu, 28 September 2022 | 20:15 WIB
Tega Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak, Modus Pelaku Gunakan Facebook Untuk Promosi Jasa Pengasuh Anak
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Seorang pengasuh anak asal Australia, Jareth Harries Markham ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak. Dirinya mengaku menggunakan facebook untuk mencari keluarga yang membutuhkan jasa pengasuh.

Dalam akun Facebook itu dia mempromosikan dirinya ke grup pengasuh anak dan menuliskan dirinya telah berpengalaman dalam mengurus anak selama bertahun-tahun.

Jareth telah dikenakan hukuman penjara 18 tahun oleh Mahkamah Agung Australia Barat atas tindak kekerasan seksual kepada 16 anak perempuan dengan rentang usia 8 bulan hingga 9 tahun.

Tindak kekerasan ini dilakukan Jareth mulai dari Juli 2020 hingga Agustus 2021 kemarin. Polisi menangkap Jareth setelah salah satu keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terjadi pada tiga anak perempuan mereka.

Berdasarkan berita yang dilansir WAtoday, polisi menggeledah kediaman Jareth dan menemukan bukti rekaman dan foto ekploitasi anak di dalam hardrive milik Jareth. Dan dalam pencarian di telepon genggam miliknya terdapat unduhan file eksploitasi anak.

Dalam hard drive milik Jareth ditemukan folder-folder yang berisi foto dan video anak-anak perempuan yang diasuhnya. Folder tersebut juga diberi label nama oleh Jareth sesuai foto dan video korban, seperti namanya, lokasi, dan bahkan usia korban.

Berdasarkan bukti yang hadir di persidangan, terlampir foto dan video anak-anak perempuan tanpa busana yang diambil Jareth seperti saat mereka mandi atau sedang tiduran di lantai atau saat di meja ganti popok.

Jareth mendapatkan lebih dari 140 tuduhan atas tindakannya. 35 diantaranya berhubungan dengan anak dibawah umur dan 94 tuduhan atas perekaman tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.

Hakim atas kasus ini, Justice Stephen Hall tak hanya memberikan hukuman penjara 18 tahun kepada Jareth, tapi juga batas minimal 16 tahun penjara untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Selain itu Jareth juga menerima surat larangan untuk berkontak dengan para korban.

baca juga

Berdasarkan berita yang dilansir oleh ABC News Australia, Pengadilan mendapat laporan bahwa Jareth mengaku kepada Psikiaternya bahwa dirinya tak mengingat apapun yang telah dia perbuat, juga tidak mengetahui mengapa dia melakukan tindak kekerasan seksual tersebut.

Pengacara yang mewakili Jareth, Amir Murad menyatakan bahwa kliennya memang mencintai anak-anak tersebut. Amir juga memberikan pernyataan bahwa kliennya mungkin tidak sadar bahwa ada mental disorder berupa pedofilia dalam dirinya.

Diketahui, Jareth Harries-Markham pindah ke Australia Barat untuk mencari pekerjaan setelah gagal mendapatkan kerja sebagai Chef dan gagal menjadi Pasukan Pertahanan seperti yang dilansir oleh WAtoday.

Sabrina Hamdi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Sumbar

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Sumbar

Sumbar | Rabu, 28 September 2022 | 20:08 WIB

Kemnaker Dorong Perusahaan Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemnaker Dorong Perusahaan Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Jogja | Rabu, 28 September 2022 | 20:08 WIB

Dimarahi Siswi SMA Sabrila karena Ponselnya Rusak, Jokowi Langsung Belikan yang Baru

Dimarahi Siswi SMA Sabrila karena Ponselnya Rusak, Jokowi Langsung Belikan yang Baru

News | Rabu, 28 September 2022 | 19:31 WIB

3 Manfaat Mengenal Teman-teman Anak bagi Orangtua

3 Manfaat Mengenal Teman-teman Anak bagi Orangtua

Your Say | Rabu, 28 September 2022 | 19:25 WIB

Viral Video Sopir Tak Berani Keluar usai Tabrak Anak Kecil, Mobilnya Diamuk Warga sampai Diinjak-injak

Viral Video Sopir Tak Berani Keluar usai Tabrak Anak Kecil, Mobilnya Diamuk Warga sampai Diinjak-injak

Kaltim | Rabu, 28 September 2022 | 19:12 WIB

4 Cara Mendidik Anak agar Tidak Jadi Korban Bullying, Ajari Sikap Tubuh Percaya Diri!

4 Cara Mendidik Anak agar Tidak Jadi Korban Bullying, Ajari Sikap Tubuh Percaya Diri!

Your Say | Rabu, 28 September 2022 | 18:16 WIB

Terkini

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing

Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing

Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32 WIB

Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok

Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:25 WIB

×