"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik Gratifikasi," jelas AHY.

Perjalanan kasus yang dinilai tidak lazim serta adanya pengalaman upaya intervensi elemen negara, maka Partai Demokrat memutuskan untuk tetap mendukung Lukas Enembe.
"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya," tegas AHY.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mendukung keadilannya," sambung AHY. Ia juga menegaskan Partai Demokrat selalu berkomitmen untuk memberantas aksi korupsi.
Lukas Enembe Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Papua
![Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/26/83604-gubernur-papua-lukas-enembe-wwwlukasenembecom.jpg)
Lantaran Lukas masih harus menjalani proses hukum, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk mencopot sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," lanjut AHY dalam kesempatan yang sama.
Disebutkan bahwa Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPR RI.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkas AHY.
Baca Juga: AHY: Lukas Enembe Resmi Dicopot, Jika Tidak Bersalah, Kembali Jadi Ketua Demokrat Papua