Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:58 WIB
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
Petugas mengevakuasi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. [dok Polda Sumut]
baca 10 detik
  • Penyusunan R3P Sumut menghadapi tantangan penentuan rumah rusak tidak memenuhi kriteria bantuan stimulan pusat.
  • Rumah rusak di bawah kriteria ringan/sedang mendapat bantuan perbaikan stimulan dari anggaran pemerintah daerah.
  • BNPB mendorong percepatan penetapan daftar penerima bantuan hunian di Sumut sebelum target 23 Januari 2026.

Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah telah merumuskan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P. Salah satu yang tertulis dalam dokumen itu mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat dihadang bencana.

Namun, dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengakui bahwa kerap ada tantangan berulang dalam menentukan nasib rumah warga yang rusak, tapi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan.

Ia menyebut, pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah lain menunjukan bahwa fase itu kerap memicu pertanyaan hingga keberatan dari masyarakat.

Menurut Suharyanto, kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Skema semacam ini pernah diterapkan saat gempa Cianjur. Warga dengan rumah rusak di bawah ambang kriteria mendapatkan bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak bersumber dari pemerintah pusat, melainkan dari anggaran daerah.

“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujarnya.

Di Sumut sendiri, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang sudah tersedia. BNPB membuka ruang pembaruan data apabila ditemukan perubahan di lapangan.

Selain rumah rusak ringan dan sedang, BNPB juga menjelaskan skema bagi warga dengan rumah rusak berat. Mereka akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Alternatif lainnya, warga bisa langsung mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi wilayah.

baca juga

Dalam pembangunan hunian tetap mandiri, masyarakat diberi ruang menentukan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Warga bahkan bisa mengusulkan titik pembangunan huntap untuk mengantisipasi preferensi lokasi.

“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto. 

BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurutnya, menunggu data sempurna justru berisiko menghambat proses rehabilitasi.

“Kalau ada tahap I yang sudah jadi, jalankan dulu. Kekurangannya bisa disusulkan,” ujarnya.

Sesuai target, dokumen R3P kabupaten dan kota di Sumut diharapkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi

Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi

News | Senin, 12 Januari 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

News | Senin, 12 Januari 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

×