Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:58 WIB
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
Petugas mengevakuasi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. [dok Polda Sumut]
  • Penyusunan R3P Sumut menghadapi tantangan penentuan rumah rusak tidak memenuhi kriteria bantuan stimulan pusat.
  • Rumah rusak di bawah kriteria ringan/sedang mendapat bantuan perbaikan stimulan dari anggaran pemerintah daerah.
  • BNPB mendorong percepatan penetapan daftar penerima bantuan hunian di Sumut sebelum target 23 Januari 2026.

Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah telah merumuskan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P. Salah satu yang tertulis dalam dokumen itu mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat dihadang bencana.

Namun, dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengakui bahwa kerap ada tantangan berulang dalam menentukan nasib rumah warga yang rusak, tapi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan.

Ia menyebut, pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah lain menunjukan bahwa fase itu kerap memicu pertanyaan hingga keberatan dari masyarakat.

Menurut Suharyanto, kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Skema semacam ini pernah diterapkan saat gempa Cianjur. Warga dengan rumah rusak di bawah ambang kriteria mendapatkan bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak bersumber dari pemerintah pusat, melainkan dari anggaran daerah.

“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujarnya.

Di Sumut sendiri, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang sudah tersedia. BNPB membuka ruang pembaruan data apabila ditemukan perubahan di lapangan.

Selain rumah rusak ringan dan sedang, BNPB juga menjelaskan skema bagi warga dengan rumah rusak berat. Mereka akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Alternatif lainnya, warga bisa langsung mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi wilayah.

Dalam pembangunan hunian tetap mandiri, masyarakat diberi ruang menentukan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Warga bahkan bisa mengusulkan titik pembangunan huntap untuk mengantisipasi preferensi lokasi.

“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto. 

BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurutnya, menunggu data sempurna justru berisiko menghambat proses rehabilitasi.

“Kalau ada tahap I yang sudah jadi, jalankan dulu. Kekurangannya bisa disusulkan,” ujarnya.

Sesuai target, dokumen R3P kabupaten dan kota di Sumut diharapkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi

Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi

News | Senin, 12 Januari 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

News | Senin, 12 Januari 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB