Tok! MK Tolak Gugatan PKS Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 17:06 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan PKS Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan presidential threshold 20 persen di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (NK) menolak gugatan partai PKS soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Ilustrasi sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Antara/Hafidz Mubarak]

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka. Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas.

"Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelas Enny. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Hakim MK Beda Pendapat terkait Gugatan Presidential Treshold 20 Persen

2 Hakim MK Beda Pendapat terkait Gugatan Presidential Treshold 20 Persen

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 16:17 WIB

Proses PAW Tak Bisa Dilakukan, Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Ajukan Banding: Tidak Boleh Berlangsung

Proses PAW Tak Bisa Dilakukan, Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Ajukan Banding: Tidak Boleh Berlangsung

Kaltim | Kamis, 22 September 2022 | 19:55 WIB

Mahfud MD Sebut Pemilu Era SBY Juga Banyak Kecurangan, Susi Pudjiastuti sampai Heran: Maksudnya Itu Biasa?

Mahfud MD Sebut Pemilu Era SBY Juga Banyak Kecurangan, Susi Pudjiastuti sampai Heran: Maksudnya Itu Biasa?

News | Kamis, 22 September 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB