Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang

Welly Hidayat | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 18:23 WIB
Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto (suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil kembali Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal pernyataannya terkait Pamdal titipan anggota Dewan. Menanggapi itu, Indra mengaku siap memenuhi undangan MKD.

Sebelumnya MKD ingin menindaklanjuti ucapan Indra soal adanya anggota DPR yang menitipkan orang untuk dipekerjakan sebagai Pamdal atau pengamanan dalam.

"Saya kira itu miskomunikasi. Saya kan sekjen DPR, jadi kalau undangan di sini saya pasti hadir," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kendati akan memenuhi undangan, Indra merasa bahwa polemik soal Pamdal titipan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Saya kira sudah selesailah nggak usah diperpanjang. Nanti ini kan pamdal orang-orang kecil kalau diperpanjang nanti jadi melebar-lebar," kata Indra.

Ia memastikan bahwa Pamdal yang bertugas saat ini sudah melalui proses rekrutmen yang sesuai.

"Kita dari mana saja buat kami yang penting sumbernya dari manapun adalah kompetensi. Jadi kompetensi, artinya dilakukan secara profesional. Kami nggak ada masalah kok dengan soal-soal dari manapun mereka adalah orang yang punya hak juga untuk cari kerja," tuturnya.

Panggil Ulang Sekjen

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal banyak Pamdal titipan anggota Dewan.

Menurutnya pernyataan Indra tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh MKD.

Ia mengusulkan agar MKD memanggil kembali Indra untuk memberikan keterangan lebih detail. Terutama ihwal adanya anggota DPR yang menitipkan orang untuk dipekerjakan sebagai Pamdal.

"Kami akan panggil kembali beliau agar memberikan keterangan yang jelas dan detail. Siapa saja anggota DPR yg menitip penerimaan Pamdal dan apakah ada pelanggaran prosedur dalam rekrutmen karena tekanan anggota DPR tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Habiburokhman menilai anggota DPR yang menitipkan orang itu bisa saja dikenakan sanksi apabila memang terbukti melanggar.

"Kalau anggota DPR menitip proses penerimaan Pamdal sehingga terjadi pelanggaran prosedur maka anggota DPR tersebut bisa dikenai sanksi oleh MKD," ujar Habiburokhman.


Banyak Pamdal Titipan Anggota Dewan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukungan Green Energy dalam Rangkaian Kegiatan P20

Dukungan Green Energy dalam Rangkaian Kegiatan P20

DPR | Jum'at, 30 September 2022 | 17:47 WIB

Video Dedi Mulyadi Ditanyai Najwa Shihab Kembali Viral, Apa Sih yang Ditanyakan?

Video Dedi Mulyadi Ditanyai Najwa Shihab Kembali Viral, Apa Sih yang Ditanyakan?

| Jum'at, 30 September 2022 | 17:40 WIB

Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan

Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan

News | Jum'at, 30 September 2022 | 16:17 WIB

Puan Maharani Menyebut PLTS di Lingkungan DPR Memperhatikan Keindahan Taman

Puan Maharani Menyebut PLTS di Lingkungan DPR Memperhatikan Keindahan Taman

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:57 WIB

DPR RI Berharap Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera Dengan Sumber Daya Ikan Yang Melimpah

DPR RI Berharap Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera Dengan Sumber Daya Ikan Yang Melimpah

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:27 WIB

Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja

Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:07 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB