Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan

Jum'at, 30 September 2022 | 16:17 WIB
Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR mendukung langkah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri dinilai memang sudah seharusnya ditahan.

"Demi keadilan, PC memang harus ditahan," kata Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sahroni mengatakan, ada kemungkinan terjadi hambatan-hambatan proses hukum jika Putri tidak kunjung ditahan.

"Dan yang terpenting, suka tidak suka, sangat mungkin terjadi hal-hal yang akan menghambat proses hukum bila PC tidak ditahan," kata Sahroni.

"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," lanjutnya.

Diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan

Pantauan Suara.com, Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.

Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Klaim Bakal Kooperatif

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebelumnya menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pada hari ini, kata Febri, tim hukum juga berencana mendampingi Putri melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI