Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 30 September 2022 | 19:47 WIB
Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

Suara.com - Isu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah problematika serius yang menimpa masyarakat, terutama perempuan. Nahasnya, KDRT kembali menelan korban yang tak lain datang dari sosok penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.

Adapun kini Lesti telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke kepolisian atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Rizky mencekik hingga membanting Lesti.

Ternyata KDRT tak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik seperti yang diduga dilakukan oleh Rizky ke istrinya itu. Banyak tindakan lainnya yang ternyata masuk ke payung tindakan KDRT.

Adapun terkait Lesti sebagai pelapor, maka dirinya juga akan menerima beberapa hak jika terbukti sebagai korban.

Mari berkenalan dengan KDRT yakni tindakan yang meliputinya dan hak-hak yang diberikan kepada korbannya.

KDRT: tak hanya selalu kekerasan fisik

Melalui penjelasan Komnas Perempuan yang dimuat dalam modul referensi KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai macam bentuk.

Yakni, dijelaskan bentuk tindakan KDRT mencakup kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis.

Dijelaskan pula bahwa KDRT juga dapat berbentuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

baca juga

Melalui penjelasan tersebut, maka KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal dan seksual juga sudah masuk ke tindakan tersebut.

Hak-hak korban KDRT

Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
  5. Peraturan perundang-undangan; dan
  6. Pelayanan bimbingan rohani.

Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT

LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT

Tangsel | Jum'at, 30 September 2022 | 19:38 WIB

Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo

Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo

Selebtek | Jum'at, 30 September 2022 | 19:30 WIB

Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar

Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar

Your Say | Jum'at, 30 September 2022 | 19:32 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 19:25 WIB

Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV

Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV

Bandung | Jum'at, 30 September 2022 | 19:21 WIB

Kim Hawt Benarkan Rizky Billar Jadi Simpanan Waria demi Nafkahi Istri

Kim Hawt Benarkan Rizky Billar Jadi Simpanan Waria demi Nafkahi Istri

Entertainment | Jum'at, 30 September 2022 | 19:41 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×