Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora

Jum'at, 30 September 2022 | 19:47 WIB
Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak-hak korban KDRT

Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
  5. Peraturan perundang-undangan; dan
  6. Pelayanan bimbingan rohani.

Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang bisa kalian akses menggunakan telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.

Hotline ini berisi 6 layanan yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa kalian gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah lewat website www.lapor.go.id atau bisa juga SMS pada 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".

Komnas Perempuan juga menyiapkan pengaduan KDRT yang bisa dilakukan secara daring lewat email dan media sosial. Jika ingin lapor lewat media sosial bisa lewat direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.

Baca Juga: LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT

Jika ingin lapor melalui email bisa memakai alamat email [email protected]Pengaduan lewat email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang dialami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI