Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora

Jum'at, 30 September 2022 | 19:47 WIB
Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang bisa kalian akses menggunakan telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.

Hotline ini berisi 6 layanan yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa kalian gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah lewat website www.lapor.go.id atau bisa juga SMS pada 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".

Komnas Perempuan juga menyiapkan pengaduan KDRT yang bisa dilakukan secara daring lewat email dan media sosial. Jika ingin lapor lewat media sosial bisa lewat direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.

Jika ingin lapor melalui email bisa memakai alamat email [email protected]Pengaduan lewat email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang dialami.

Pengaduan yang masuk dan diterima nantinya akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI