Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 30 September 2022 | 19:47 WIB
Apa Saja yang Termasuk Tindakan KDRT? Kenali Hak Korban KDRT seperti Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

Suara.com - Isu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah problematika serius yang menimpa masyarakat, terutama perempuan. Nahasnya, KDRT kembali menelan korban yang tak lain datang dari sosok penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.

Adapun kini Lesti telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke kepolisian atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Rizky mencekik hingga membanting Lesti.

Ternyata KDRT tak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik seperti yang diduga dilakukan oleh Rizky ke istrinya itu. Banyak tindakan lainnya yang ternyata masuk ke payung tindakan KDRT.

Adapun terkait Lesti sebagai pelapor, maka dirinya juga akan menerima beberapa hak jika terbukti sebagai korban.

Mari berkenalan dengan KDRT yakni tindakan yang meliputinya dan hak-hak yang diberikan kepada korbannya.

KDRT: tak hanya selalu kekerasan fisik

Melalui penjelasan Komnas Perempuan yang dimuat dalam modul referensi KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai macam bentuk.

Yakni, dijelaskan bentuk tindakan KDRT mencakup kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis.

Dijelaskan pula bahwa KDRT juga dapat berbentuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

baca juga

Melalui penjelasan tersebut, maka KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal dan seksual juga sudah masuk ke tindakan tersebut.

Hak-hak korban KDRT

Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
  5. Peraturan perundang-undangan; dan
  6. Pelayanan bimbingan rohani.

Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang bisa kalian akses menggunakan telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.

Hotline ini berisi 6 layanan yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa kalian gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah lewat website www.lapor.go.id atau bisa juga SMS pada 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".

Komnas Perempuan juga menyiapkan pengaduan KDRT yang bisa dilakukan secara daring lewat email dan media sosial. Jika ingin lapor lewat media sosial bisa lewat direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.

Jika ingin lapor melalui email bisa memakai alamat email [email protected]Pengaduan lewat email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang dialami.

Pengaduan yang masuk dan diterima nantinya akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT

LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT

Tangsel | Jum'at, 30 September 2022 | 19:38 WIB

Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo

Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo

Selebtek | Jum'at, 30 September 2022 | 19:30 WIB

Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar

Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar

Your Say | Jum'at, 30 September 2022 | 19:32 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 19:25 WIB

Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV

Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV

Bandung | Jum'at, 30 September 2022 | 19:21 WIB

Kim Hawt Benarkan Rizky Billar Jadi Simpanan Waria demi Nafkahi Istri

Kim Hawt Benarkan Rizky Billar Jadi Simpanan Waria demi Nafkahi Istri

Entertainment | Jum'at, 30 September 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×