Prakerja Gelombang 46 Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Besar Bantuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Prakerja Gelombang 46 Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Besar Bantuannya
Kartu Prakerja Gelombang 46 (prakerja.go.id)

Suara.com - Program prakerja gelombang 46 resmi dibuka pada Selasa (4/10/2022). Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Nah bagaimana cara daftar kartu prakerja gelombang 46? Simak langkah, syarat penerima dan besar bantuannya berikut ini.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 46

Berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 46 yang dapat anda tempuh:

  1. Buka www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
  2. Tulis email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
  3. Cek pesan masuk email
  4. Lakukan verifikasi pendaftaran
  5. Kembali ke laman www.prakerja.go.id
  6. Mengisi data diri sesuai KK dan KTP
  7. Lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda
  8. Persiapkan alat tulis yang dibutuhkan
  9. Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
  10. Setelah selesai tes online, klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.
  11. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 46

Persyaratan daftar prakerja gelombang 46 masih sama seperti sebelumnya. Berikut

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan juga kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi peserta Penerima Kartu Prakerja.

Besar Bantuan Prakerja Gelombang 46

Program ini memberikan pesertanya yang lolos insentif sebesar Rp 2,4 juta rupiah dengan rincian Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 140 ribu.

Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan ada 4,5 juta pendaftar kartu prakerja yang lolos menjadi pesera dengan total anggaran Rp 11 triliun.

Sekian informasi tentang Prakerja gelombang 46 mulai dari cara daftar, syarat dan besar bantuannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi, Program Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Dibuka, Daftar via Link Ini

Resmi, Program Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Dibuka, Daftar via Link Ini

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Menko Airlangga: Kartu Prakerja adalah Kisah Sukses Pemerintah Indonesia

Menko Airlangga: Kartu Prakerja adalah Kisah Sukses Pemerintah Indonesia

News | Jum'at, 30 September 2022 | 17:44 WIB

Terima Bansos Bisakah Ikut Prakerja? Kabar Baik untuk Penerima BLT Bikin Senyum-senyum

Terima Bansos Bisakah Ikut Prakerja? Kabar Baik untuk Penerima BLT Bikin Senyum-senyum

News | Rabu, 28 September 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB