Jaga Netralitas, Kejagung Gandeng KPK Awasi Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:57 WIB
Jaga Netralitas, Kejagung Gandeng KPK Awasi Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," katanya saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Pasalnya, Kejagung berharap para jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs dapat bersikap profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sambo Cs. Ferdy Sambo diketahui akan ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawahti akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,

Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ungkap Fadil.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sambo Cs. Ferdy Sambo diketahui akan ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawahti akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,

Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ungkap Fadil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:52 WIB

Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

Bali | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Ferdy Sambo Berdalih Tersulut Emosi Peristiwa Magelang: Menghancurkan Hati Saya

Ferdy Sambo Berdalih Tersulut Emosi Peristiwa Magelang: Menghancurkan Hati Saya

Jakarta | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB

Mengapa Perang Iran Membuat Harga Plastik Naik di Asia?

Mengapa Perang Iran Membuat Harga Plastik Naik di Asia?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:55 WIB

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:40 WIB

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:39 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB