LPSK Sebut Bharada E Siap Hadir Langsung di Persidangan, Bukti Komitmen Ungkap Perkara

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:06 WIB
LPSK Sebut Bharada E Siap Hadir Langsung di Persidangan, Bukti Komitmen Ungkap Perkara
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk hadir secara langsung di persidangan tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang akan digelar dalam waktu dekat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangannya.

"Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan hak ny untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK pada Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, ada perbedaan situasi saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring lantaran itu merupakan salah satu haknya sebagai justice collaborator (saksi pelaku).

Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalaninya setelah mengikuti persidangan etik dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, ia menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan.

"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku bisa menggunakan haknya dan bisa juga tidak. Saat sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk hadir secara daring karena belum tahu situasi.

"Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam," ucapnya.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan.

baca juga

Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapan nya untuk hadir langsung di persidangan.

"Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," ujar Susi.

Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy menyebutkan, kliennya kooperatif menjalani persidangan baik secara daring maupun secara langsung di pengadilan. Menurut informasi yang dia dapatkan, persidangan dijadwalkan pekan depan.

Menjelang persidangan, pengacara mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli.

"Iya, fokus kami juga salah satu poin nya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1," kata Ronny. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Bongkar Ferdy Sambo Diduga Masih Punya Pengaruh Besar Di Kepolisian Meski Sudah Dipecat, Ini Buktinya

Pengamat Bongkar Ferdy Sambo Diduga Masih Punya Pengaruh Besar Di Kepolisian Meski Sudah Dipecat, Ini Buktinya

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Momen Polos Bharada E Dipuji Ganteng dan Manis oleh Wartawan, Warganet Malah Prihatin: Salah Pergaulan

Momen Polos Bharada E Dipuji Ganteng dan Manis oleh Wartawan, Warganet Malah Prihatin: Salah Pergaulan

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:01 WIB

Bukan Sembarang Baju, Ternyata Ini Arti Rompi Merah Tahanan yang Dipakai Ferdy Sambo Cs

Bukan Sembarang Baju, Ternyata Ini Arti Rompi Merah Tahanan yang Dipakai Ferdy Sambo Cs

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:50 WIB

Wali Murid SMAN 1 Wates Masih Mengungsi Akibat Dugaan Intimidasi, LBH Jogja Lapor ke LPSK

Wali Murid SMAN 1 Wates Masih Mengungsi Akibat Dugaan Intimidasi, LBH Jogja Lapor ke LPSK

Jogja | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:45 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk Tak Terima Sang Istri, Putri Candrawathi Ditahan, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk Tak Terima Sang Istri, Putri Candrawathi Ditahan, Benarkah?

Hits | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×