- MA membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- PDIP menjalin komunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk memakzulkan Gibran.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Gibran tidak memiliki legitimasi kepemimpinan karena cacat syarat usia dan ijazah.
Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) mulai menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Langkah politik itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya sejak awal telah mempersoalkan sejumlah hal dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada tiga persoalan mendasar yang menjadi catatan PDIP.
Pertama, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang dinilainya sebagai bentuk akrobat hukum. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden meski belum memenuhi batas usia minimal saat itu.
"PDI Perjuangan sejak awal kan kami sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum," ujar Hasto usai ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).
Catatan kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam rangkaian Pemilu 2024, mulai dari pemilihan presiden hingga pemilihan kepala daerah.
Sementara catatan ketiga menyangkut regulasi yang menurut Hasto dipaksakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan Gibran.
Ia menyinggung aturan yang dinilainya menjadi jalan keluar ketika Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat.
"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Hasto menilai ketiga persoalan tersebut berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai pemimpin.
Ia bahkan menyebut bukan hanya proses pencalonannya yang bermasalah, melainkan juga persyaratan dasar untuk menduduki jabatan tersebut.
"Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," tegasnya.

PDIP Komunikasi dengan Fraksi DPR
Di tengah polemik tersebut, PDIP disebut tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mulai menjajaki langkah politik melalui komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI.
Hasto meyakini tekanan publik yang menguat belakangan ini dapat mendorong parlemen untuk ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menyebut suara publik yang semakin terkonsolidasi akan menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi.
"Karena itulah ketika ini harus dilanjutkan proses politik, PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," katanya.
Saat ditanya apakah komunikasi tersebut telah mengerucut pada kesamaan sikap di antara delapan fraksi di parlemen, Hasto menyatakan dialog masih terus berlangsung.
"Ya proses dialog terus-menerus dilakukan. Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," pungkasnya.