Suara.com - Hendrar Prihadi secara resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggantikan Azwar Anas. Jabatannya sebagai Wali Kota Semarang segera akan ditinggalkan.
Hendrar mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Menurutnya, Kemendagri akan segera memproses pemberhentiannya.
"Ya kalau saya lihat regulasinya pasti harus ada surat pemberhentian dari Kemendagri, pak menteri tadi saya sudah berbicara beliau akan segera proses," kata Hendrar usai dilantik di Istana, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Nantinya, kata dia, jabatannya sebagai Wali Kota Semarang akan digantikan oleh pelaksana tugas atau Plt. Sesuai regulasi Plt akan diisi oleh wakil Wali Kota Semarang.
"Nanti kalau udah ada pemberhentian saya sebagai walikota maka akan muncul Plt yang otomatis sesuai regulasi itu adalah wakil walikota bu Ita," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, kekinian masih menunggu dulu surat pemberhentian sebagai Wali Kota Semarang dari Kemendagri.
Adapun ia menyampaikan pesan untuk masyarakat Semarang usai tak lagi menjabat sebagai Wali Kota. Ia mengucapkan terima kasihnya kepada warga Semarang.
"Ya kita sudah bareng-bareng dari tahun 2010 sampai sekarang. Saya berterima kasih pada semua sedulur-sedulur semarang yang sudah bergerak bersama bekerja keras kemudian dari hasil semua kerja ini ya alhamdulillah hari ini saya diberi amanah oleh pak presiden. Jadi tetap semangat untuk kota Semarang," pungkasnya.
Dilantik Jokowi
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Masa Jabatan 2022-2027, Senin (10/10/2022) pagi, di Istana Negara, Jakarta.
![Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik Hendrar Prihadi menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). [Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/10/56933-jokowi-melantik-hendrar-prihadi-menjadi-kepala-lkpp-jokowi-hendrar-prihadi-jokowi-dan-hendrar-prih.jpg)
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Mengangkat Sdr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan,” bunyi petikan Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022 tersebut.
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Hendrar ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kepala LKKP sebelumnya yaitu Abdullah Azwar Anas yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).