- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Romy Hermawan di Jakarta pada 29 September 2026 untuk mendalami dugaan aliran uang.
- KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Silmy Karim dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada 4 Juni 2026.
- Para tersangka diduga memperoleh total uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di kementerian selama periode 2022 hingga 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon promotor tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, yakni Romy Hermawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, KPK memanggil Romy pada 23 September 2026.
“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Romy terkait dugaan aliran uang kasus tersebut.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sempat menjadi mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Sementara nama Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru dan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.