Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice, Senin (10/10/2022). Sebanyak 11 berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. Setelah rampung, susunan majelis hakim baru akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Haruno di lokasi sore ini.
Sebanyak 11 berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. Khusus Ferdy Sambo, berkas kedua kasus itu akan digabung menjadi satu.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," jelasnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Sejumlah petugas tampak mengeluarkan tumpukan berkas dari mobil berwarna hitam.
Dengan menggungakan trolly, petugas membawa tumpukan berkas itu ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpantau, ada enam tumpuk berkas yang diperkirakan satu meter dibawa ke ruangan tersebut.
Malam Ini Jadwal Sidang Keluar
Jadwal sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dipastikan keluar pada sore atau malam nanti.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kami yang di dalam sama yang buat. Jadi bapak dan ibu akan tahu malam ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu di lokasi siang tadi.
Saut memperkirakan, sidang kasus tersebut kemungkinan bisa berlangsung pekan depan. Untuk detailnya, pihaknya masih tetap menunggu berkas itu dilimpahakan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP website kami kapan persidangannya," papar dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.