Suara.com - Ada yang berbeda dengan suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak seperti daerah lainnya, posisi Gubernur DIY tidak akan diisi oleh penjabat (PJ) ketika menunggu gubernur baru terpilih.
Sebab, Gubernur DIY yang baru akan langsung ditetapkan tahun ini juga tanpa harus menunggu pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Mekanisme suksesi di DIY yang seperti demikian telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Lantas bagaimana tahapan penetapan Gubernur DIY tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Tahapan penetapan Gubernur DIY
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji, ada beberapa tahapan dalam penetapan Gubernur DIY.
Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Menurut dia, dalam tahap ini DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta kesultanan dan kadipaten, mengenai habisnya masa jabatan pemimpin Yogyakarta tersebut.
Ditya Nanaryo mengatakan, pemberitahuan tersebut diberikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
Tahap kedua yakni pihak Kasultanan akan mengajukan Sri Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai calon gubernur.
Setelah itu, Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU no.13 tahun 2012, tentang Keistimewaan Daeraj Istimewa Yogyakarta.
"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ujar DItya dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/6/2022).
Ia melanjutkan, surat pencalonan untuk calon Gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.
Sementara itu, berbeda dengan surat untuk calon gubernur, surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.
Surat pernyataan kesediaan persyaratan diatur sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2012.
Tahapan berikutnya adalah DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata tertib Penetapan Gubernu dan Wakil Gubernur.
Menurut Ditya, pansus tersebut dibantuk paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.
"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.
Ia lalu menjelaskan, Anggota pansus tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Fraksi-Fraksi di DPRD. Sementara tugas pansus yakni menveriikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur.
Tahapan selanjutnya, DPRD DIY mengelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur.
Rapat paripurna tersebut digelar dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.
"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.
Setelah pemaparan visi dan misi dalam rapat paripurna, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
Pentapan itu lalu disampaikan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Adapun presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.
Selanjutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan sesuai dengan pasal 27 UU 13 tahun 2012 dan Pasal 20 Perdals 2 tahun 2015.
Kontributor : Damayanti Kahyangan