Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline, Praktis dan Cepat!

Aulia Hafisa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline, Praktis dan Cepat!
Ilustrasi Refund Tiket - Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline (Pexels)

Suara.com - Tak sedikit penumpang kereta api (KA) yang ingin melakukan pengembalian atau refund tiket karena beberapa alasan. Sekarang ini kita dapat melakukan refund tiket kereta api secara online ataupun offline. Ini dia cara refund tiket kereta api online dan offline. 

Terkait pembatalan jadwal tiket ini, terdapat syarat yang penting untuk diperhatikan setiap penumpang. Cara refund tiket kereta api hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan, termasuk mengenai batas waktu pembatalan tiket kereta api. 

Para penumpang bisa refund tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access. Perubahan atau reschedule tiket kereta api lewat KAI Access ini bisa dilakukan paling lambat yaitu tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. 

Selain secara online, pengajuan pembatalan tiket juga dapat dilakukan secara offline melalui stasiun tertentu. Selanjutnya, penumpang dapat menerima pengembalian dana pembatalan tiket kereta api via transfer atau tunai. 

Lantas bagaimana cara refunf tiket kereta api online dan offline? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut. 

Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Online 

Perubahan jadwal tiket kereta api secara online via KAI Acces akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dengan ketentuan di luar biaya pesan, lalu dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000. 

Berikut ini ketentuan perubahan jadwal kereta api secara online melalui KAI Access: 

• Kode booking yang akan diubah jadwal keberangkatannya belum dicetak sebagai boarding pass 

baca juga

• Jika jadwal keberangkatan KA yang terbaru tarifnya lebih tinggi, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi 

• Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya akan lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya dan tetap dikenakan biaya administrasi 

Berikut ini cara refund tiket kereta api via KAI Acces: 

1. Buka aplikasi KAI Acesss 

2. Buka aplikasi, lalu masuk dengan akun yang telah dibuat. Jika belum punya akun, buat akun baru dengan mengikuti proses pengisian data dan verifikasi. 

3. Pilih "My Trip", kemudian pilih tiket yang dibatalkan sesuai dengan kode booking tiket. Perlu diingat, meskipun memesan di aplikasi agen tiket online (seperti Traveloka), data kode booking telah terhubung ke aplikasi ini. 

4. Buka menu e-ticket pada jadwal tiket kereta yang akan dibatalkan. Lalu, pilih "Pembatalan" pada tiket tersebut. 

5. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama yaitu 24 jam sebelum jadwal keberangkatan agar mendapatkan pengembalian dana. 

6. Jika tiket itu terdiri dari beberapa penumpang, maka lanjutkan dengan memilih nama penumpang yang mau dibatalkan keberangkatannya. 

7. Baca dan pahami ketentuan yang ada, kemudian beri tanda centang dan klik "Lanjut". 

8. Masukkan nomor rekening serta akun bank yang akan dijadikan sebagai penerima pengembalian dana tiket dan pilih "Lanjutkan". 

9. Selanjutnya, pilih menu "Konfirmasi" lalu lanjutkan ke proses pembatalan. Cek seluruh data pembatalan apakah telah benar atau belum. Jika sudah terisi semua, maka pilih "Ya, saya yakin". 

10. Terakhir, proses pembatalan tiket dan pengajuan dana pun selesai. 

Sebagai informasi, tiket kereta yang dibeli di luar aplikasi KAI Access akan tetap bisa dilakukan, selama nama calon penumpang ada di dalam tiket dan terdaftar sebagai user KAI Access.

Cara Refund Tiket Kereta Api Secara offline 

Cara refund tiket KA juga dapat dilakukan secara langsung di stasiun kereta api. Adapun  proses refund tiket di loket stasiun yang tersedia yaitu sebagai berikut. 

1. Pembatalan akan dilayani di loket stasiun khusus paling lambat yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

2. Tunjukkan bukti identitas asli, misal KTP sesuai data yang tercantum dalam boarding pass beserta salinannya (fotokopi). 

3. Biaya pembatalan yang dikenakan yakni sebesar 25% dari tarif tiket kereta api. 

4. Proses pengembalian dana baru akan dilakukan setelah 30 hari melalui transfer atau mengambil langsung di stasiun yang ditunjuk. Jangan lupa agar Anda menyerahkan formulir pembatalan yang sudah diisi dan divalidasi sebelumnya dan juga menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara refund tiket kereta api online dan offline. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022

Kominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022

Tekno | Senin, 10 Oktober 2022 | 22:35 WIB

Ditandatangani 16 Ribu Warga, Petisi Desakan Agar Pemerintah Usut Serangan Digital pada Redaksi Narasi Diserahkan ke KSP

Ditandatangani 16 Ribu Warga, Petisi Desakan Agar Pemerintah Usut Serangan Digital pada Redaksi Narasi Diserahkan ke KSP

Jakarta | Senin, 10 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Viral Cicak Ekor Bercabang Dijual Rp1 Jutaan di E-Commerce, Diklaim Bisa Memperkaya Diri

Viral Cicak Ekor Bercabang Dijual Rp1 Jutaan di E-Commerce, Diklaim Bisa Memperkaya Diri

Lifestyle | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media

Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna

Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik

Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan

Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri

Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:11 WIB

MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat

MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna

Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru

Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:05 WIB

×