Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak

Farah Nabilla

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo cs menjadi tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu peradilan. Pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melewati banyak tahapan hingga akhirnya menentukan kapan Ferdy Sambo beserta 4 tersangka utama lainnya akan segera diadili.

Namun, mendekati hari persidangan, para pakar hukum pun mulai buka suara soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman berat karena beberapa hal. Hal ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakab bahwa hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman yang setimpal dan masih atas dasar kemanusiaan.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun.

Lalu, apa tahapan yang sebenarnya dilewati hingga akhirnya masuk ke meja persidangan? Simak selengkapnya.

Pelimpahan kasus tahap I

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini sebelumnya telah melewati tahap persidangan penentuan para tersangka yang terlibat, terutama persidangan pencopotan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Pelimpahan kasus tahap I telah dilakukan pada Kamis 5 September 2022 lalu oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Dari 7 orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

Verifikasi barang bukti

baca juga

Seusai pelimpahan kasus, Polri pun segera bertindak untuk mengumpulkan barang bukti yang masih bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.

Hingga Selasa, (04/10/2022) lalu, pihak Polri pun menyerahkan semua barang bukti yang telah terkumpul dalam 6 boks plastik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diverifikasi dan digunakan sebagai dokumen asli pendukung persidangan nanti.

Pelimpahan kasus tahap II

Pada Rabu, (06/10/2022) Polri pun melakukan pelimpahan kasus tahap II kepada Kejaksaan Agung dengan menyerahkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi,Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR untuk nantinya ditahan di Brimob dan Rutan Salemba, sesuai dengan prosedur penahanan Polri.

Penentuan majelis hakim

Setelah menerima pelimpahan kasus tahap II dan semua berkas pendukung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs pada 17 Oktober dan 18 Oktober 2022 mendatang. Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatab, Djuyamto.

"Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, (akan diadili oleh) Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ungkapnya.

Persidangan 3 hari

Penentuan tanggal persidangan ini disesuaikan dengan kelengkapan berkas perkara. Untuk kasus Ferdy Sambo, setidaknya diperlukan waktu 1 minggu usai penentuan majelis hakim hingga akhirnya persidangan digelar.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap bahwa sidang perkara Ferdy Sambo cs akan digelar dalam 3 hari, yaitu 17 Oktober untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, lalu tanggal 18 Oktober untuk Bharada E. Sementara tanggal 19 dilakukan persidangan untuk tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol

Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol

Sumedang | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:07 WIB

Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo

Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo

Sumedang | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:40 WIB

Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari

Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari

Cianjur | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo

Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo

Tasikmalaya | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut

Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:24 WIB

Gak Ada Takut-takutnya, Benjamin Netanyahu ke Sidang Umum PBB Meski Terancam Ditangkap

Gak Ada Takut-takutnya, Benjamin Netanyahu ke Sidang Umum PBB Meski Terancam Ditangkap

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dialami Nanik S Deyang, Benarkah Stres Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Penjelasan Dokter

Dialami Nanik S Deyang, Benarkah Stres Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Penjelasan Dokter

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 10:20 WIB

Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara

Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 10:19 WIB

Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini

Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:08 WIB

6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run

6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 10:03 WIB

5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang

5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB

Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani

Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB

Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande

Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:56 WIB

APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor

APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:52 WIB

×