SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tidak mengetahui mengenai isi buku catatan kliennya.
Memang, Ferdy Sambo dalam beberapa kesempatan tertangkap kamera membawa buku catatan berwarna hitam.
Buku itu, di antaranya pernah dibawa Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, Rasamala memastikan akan menanyakan langsung ihwal isi buku catatan berwarna hitam tersebut kepada Ferdy Sambo.
"Saya tidak tahu, nanti saya tanyakan," kata Rasamala, Selasa (11/10/2022).
Dilansir dari Suara.com, Ferdy Sambo adalah satu di lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, di antaranya Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Richard Aliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Keempat tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa akan menjadi majelis hakim untuk perkara Ferdy Sambo.
Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. "Sambo, Ibu PC, KM, dan RR pada Senin, 17 Oktober 2022 (jalani sidang perdana)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Sedangkan, tersangka Bharada E, dikatakan Djuyamto akan menjalani sidang perdana pada Selasa, (18/10/2022).
Sumber:Suara.com