Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:03 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
Ilustrasi orang membuat kartu kuning di Disnaker Kota Cimahi - cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja (Ferry Bangkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Serahkan dokumen/berkas persyaratan yang dibutuhkan

4. Tunggu untuk pembuatan kartu kuning

5. Kamu akan dipanggil jika kartu sudah tercetak 

6. Selanjutnya menuju bagian legalisasi untuk proses melegalisasi kartu kuning yang kamu punya

Sebelum membuat kartu kuning, pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota. Adapun syarat-syarat dokumennya sebagai berikut:

Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning

1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

Baca Juga: 4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Surat pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

6. Sertifikat kompetensi (bagi yang memiliki)

7. File foto ukuran 3x4 latar belakang merah 

Demikian ulasan mengenai cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI