3. Serahkan dokumen/berkas persyaratan yang dibutuhkan
4. Tunggu untuk pembuatan kartu kuning
5. Kamu akan dipanggil jika kartu sudah tercetak
6. Selanjutnya menuju bagian legalisasi untuk proses melegalisasi kartu kuning yang kamu punya
Sebelum membuat kartu kuning, pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota. Adapun syarat-syarat dokumennya sebagai berikut:
Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning
1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
Baca Juga: 4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Sertifikat kompetensi (bagi yang memiliki)
7. File foto ukuran 3x4 latar belakang merah
Demikian ulasan mengenai cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi