6. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Ani Suryani menyatakan tindakannya telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Selain itu, ia juga telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.
“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.
7. Wanda Hamidah Meminta Tolong Kepada Jokowi, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, dan Kapolri
Bersamaan dengan video yang Wanda unggah pada Kamis (13/10/22), ia juga menyampaikan permintaan pertolongan kepada sejumlah pihak yakni Jokowi, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, dan Kapolri.
Ia menuliskan: “Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @amindin.ma’ruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_Indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda.
“Dari dugaan kesewenang-wenangan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan,” tutupnya.
8. Pengosongan Dilakukan dengan Buldoser dan Truk
Wanda Hamidah mengungkapkan rumahnya telah digeruduk Satpol PP, Damkar dengan buldoser dan truk agar Wanda mengosongkan rumahnya. Listrik dan air dirumahnya juga telah dimatikan.
Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah
"Ini rumah kami sudah mulai dilakukan pengosongan secara paksa, dan keluarga kami masih di dalam," kata Wanda Hamidah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma